Pengelolan Limbah Rumah Sakit Berbasis Teknologi
- Rabu, 07 Mei 2025 11:29
- LIMBAH RUMAH SAKIT
- By
- 0 Komentar

Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Permenkes tentang kesehatan lingkungan rumah sakit disusun untuk mewujudkan kualitas kesehatan lingkungan rumah sakit yang memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan. Untuk mencapai pemenuhan standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan serta melindungi petugas kesehatan, pasien, pengunjung termasuk masyarakat di sekitar rumah sakit dari berbagai macam penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang timbul akibat faktor resiko lingkungan perlu diselenggarakan kesehatan lingkungan rumah sakit.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit ditetapkan Menteri Kesehatan RI Nila Faried Moeloek pada tanggal 19 Februari 2019. Permenkes 7 tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 296 di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2019 oleh Widodo Ekatjahjana, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI.
Untuk membantu anda memahami kesehatan lingkungan Rumah Sakit, maka anda bisa mengikuti pelatihan dari LPKMI dengan tema “Mewujudkan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit Dengan Sistem Pengelolan Limbah Rumah Sakit Berbasis Teknologi“.
0 Komentar Tulis komentar