WORKSHOP : Penerapan Manajemen Risiko Berdasarkan POJK No.44/POJK.05/2020 & Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB)

Di undangkan sejak pertengahan tahun 2020, hingga saat ini, masih belum banyak sosialisasi POJK No. 44/POJK.05/2020 tentang Manajemen Risiko LJKNB.

Pendiri, Pengurus dan Dewan Pengawas/ LJKNB maupun Pelaksana Tugas Pengurus yang belum sepenuhnya memahami filosofi dan isi dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersebut beserta peraturan pendukungnya dan POJK No 01/POJK.05/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi LJKNB yang mewajibkan kepada Pengurus dan Pelaksana Tugas Pengurus LJKNB dan bidang yang menangani investasi LJKNB untuk memiliki sertifikasi Manajemen Risiko LJKNB yang diselenggarakan Bekerjasama oleh LSP yang telah terakreditasi oleh BNSP.  

Manfaat Workshop:

Setelah mengikuti workshop online ini di harapkan para peserta, menganalisa, dan mengimplementasikan Peraturan Perundangan Di bidang Manajemen Risiko LJKNB.

  1. Jenis-jenis risiko LJKNB dan Lima pilar manajemen risiko LJKNB
  2. Aspek-Aspek Manajemen Risiko LJKNB dan Penilaian Tingkat Risiko (PTR) LJKNB
  3. Sistem Pengawasan LJKNB.

INFO Lengkap hubungi kami: | 0812 6141 2898  |   0813 5064 1919.

Fasilitas di dapat:
Modul, Sertifikat, Souvenir/Baju Kaos/T Shirt standar Polo/Combed

BIAYA BIMTEK DAN PELATIHAN:

1.    Rp. 3.500.000 (tidak disertai Pengiaapan Hotel)
2.    Rp. 5.000.000 (Dengan Penginapan 4 hari 3 malam).

Artikel Lainnya

0 Komentar Tulis komentar

Belum ada komentar, jadilah komentar pertama

Tulis komentar kamu

CAPTCHA code