PENGELOLAAN ASET /BARANG MILIK DAERAH (BMD)

Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah, berdasarkan Permendagri No. 47 Tahun 2021 dan PP No. 28 tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang merupakan ujung tombak terwujudnya Good Governance serta Terselenggaranya Tata Pemerintahan dimulai dari pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang baik. Mulai dari proses Perencanaan, penggunaan dan pertanggungjawaban yang dapat dikelola secara ekonomis, efektif dan efisien, serta berdasarkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024. Serta Permendagri No. 77 Tahun 2020. Disebutkan bahwa PA/KPA dapat menempatkan lebih dari satu PPTK berdasarkan pertimbangan Kompetensi jabatan bagi SKPD/OPD.

Tujuan dan Manfaat Bagi Peserta.

untuk mewujudkan pengaturan yang komprehensif yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, sehingga pelaksanaan Pengelolaan BMN/D dapat dilaksanakan secara optimal, efektif, dan efisien.

Manfaat:

  • Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap para pegawai tentang pengelolaan aset sehingga mampu melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Diharapkan dapat mengelola pengelolaan aset instansi pemerintah secara tepat sesuai prosedur yang berlaku, Sehingga dapat merencanakan dan mengendalikan keuangan organisasi lebih baiLebih Lanjut Hub. Kami
Artikel Lainnya

0 Komentar Tulis komentar

Belum ada komentar, jadilah komentar pertama

Tulis komentar kamu

CAPTCHA code