Bimtek Jabatan Fungsional Pranata Humas Sebagai Tolak Ukur Penilaian Kinerja dan Pelayanan Informasi Publik.
- Senin, 29 Juli 2024 09:06
- Bimtek Kehumasan
- By
- 0 Komentar
Dalam rangka meningkatkan peranan aparat pemerintah di bidang pelayanan informasi dan kehumasan, telah diterbitkan peraturan mengenai sistem karier yang berorientasi pada pengembangan profesionalitas melalui Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014, tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (Pranata Humas).
Pelayanan informasi publiK dan Kehumasan merupakan bagian penting dari diseminasi dan Pemerintah berkewajiban menyampaikan informasi kepada publik untuk mendapatkan kepercayaan, komitmen dan partisipasi yang lebih luas. Untuk itu diperlukan sumber daya manusia berkualitas yang memiliki keterampilan dan keahlian dalam menjalankan pelayanan informasi dan menyelenggarakan fungsi kehumasan secara proporsional dan profesional.
Kegiatan Bimbingan Teknis ini, sebagai langka pemahaman yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi bagi calon pejabat fungsional Pranata Hubungan Masyarakat agar nantinya dapat terwujud pejabat fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang profesional dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya.
0 Komentar Tulis komentar