PERPAJAKAN UNTUK PERBANKAN
- Selasa, 06 Mei 2025 23:08
- PERPAJAKAN
- By
- 0 Komentar

Perbankan merupakan lembaga yang berfungsi sebagai intermediasi yang menyimpan
dana dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan dan untuk dipinjam oleh pihak yang
kekurangan dana.
Perbankan melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu :
- Menerima Simpanan Uang
- Meminjamkan Uang
- Jasa Pengiriman Uang
Kini, PERPPU 1 sudah diresmikan menjadi Undang-Undang No 9 Tahun 2017. Adanya kepastian hukum yang semakin tinggi ini, menurut kami dari sudut pembayar pajak, nampaknya pembayar pajak masih perlu diberikan pemahaman yang lebih tentang aturan ini. Selain perpajakan, penghapusan pasal rahasia bank menjadi tantangan tersendiri di dunia perbankan. Menurut Otoritas Jasa Keuangan, ada sejumlah tantangan yang dihadapi perbankan. Pertama adalah risiko likuiditas yang berpotensi menjadi masalah lantaran efek Fud Fund Rate mampu memicu terjadinya capital outflow yang berakhir pada perginya dana asing. Kedua, risiko kredit. Saat ini kredit yang memiliki kualitas rendah berisiko membentuk kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) yang masih tinggi.
Jika OJK tak melakukan relaksasi dalam restrukturisasi kredit, NPL bank akan menjadi semakin besar. Kemudian, adanya industri financial technology (fintech). Tak dapat dipungkiri saat ini kompetisi yang terjadi di dunia perbankan bukan cuma di antara perbankan, namun sudah melibatkan industry fintech.
0 Komentar Tulis komentar