Bimtek Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab).
- Senin, 10 Juni 2024 11:18
- Bimtek Kepegawaian
- By
- 0 Komentar
Bimtek Implementasi Permenpan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja – yang di maksud ANJAB adalah Proses Pengumpulan, Pencatatan, Pengolahan dan Penyusunan Data Jabatan Menjadi Informasi Jabatan. Sedangkan ABK Adalah Teknik Manajemen Yang Dilakukan Secara Sistematis Memperoleh Informasi Mengenai Tingkat Efektivitas Efisiensi Kerja Organisasi Berdasarkan Volume Pekerjaan.
Pasal 2 Peraturan Menpan RB Atau Permenpan No. 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja, Menyatakan Bahwa Instansi Pusat Dan Instansi Daerah Wajib Melaksanakan Analisis Jabatandan Analisis Beban Kerja Sebagai Prasyarat Untuk Menyusun Peta Jabatan, Uraian Jabatan, Serta Jumlah Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN).Pelaksanaan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Berpedoman Pada Lampiran PermenPAN-RB No.1 thn. 2020.
0 Komentar Tulis komentar