Bimtek Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab).

Bimtek Implementasi Permenpan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja – yang di maksud ANJAB adalah Proses Pengumpulan, Pencatatan, Pengolahan dan Penyusunan Data Jabatan Menjadi Informasi Jabatan. Sedangkan ABK Adalah Teknik Manajemen Yang Dilakukan Secara Sistematis Memperoleh Informasi Mengenai Tingkat Efektivitas Efisiensi Kerja Organisasi Berdasarkan Volume Pekerjaan.

Pasal 2 Peraturan Menpan RB Atau Permenpan No. 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja, Menyatakan Bahwa Instansi Pusat Dan Instansi Daerah Wajib Melaksanakan Analisis Jabatandan Analisis Beban Kerja Sebagai Prasyarat Untuk Menyusun Peta Jabatan, Uraian Jabatan, Serta Jumlah Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN).Pelaksanaan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Berpedoman Pada Lampiran PermenPAN-RB No.1 thn. 2020.

Artikel Terkait

0 Komentar Tulis komentar

Belum ada komentar, jadilah komentar pertama

Tulis komentar kamu

CAPTCHA code