PENYUSUNAN ANJAB DAN ABK TERBARU NO.173 TAHUN 2024 DAN DIGITAL E KINERJA

ANJAB ABK KEPMENPAN 173 THN 2024

”PENYUSUNAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA BERDASARKAN PEDOMAN KEPMENPAN RB NO 173 THN 2024 DAN DIGITALISASI E-KINERJA SERTA KONVERSI  INTEGRASI PENYUSUNAN ANGKA KREDIT MELALUI APLIKASI DISPAKATI SESUAI PERATURAN BKN NO.3 THN 2023 DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI/KAB/KOTA”

Salah satu syarat untuk mengajukan formasi setiap instansi pemerintah Pusat dan daerah wajib menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja. Proses pengumpulan data jabatan untuk dianalisis, disusun, dan disajikan menjadi informasi jabatan dengan menggunakan metode tertentu. Adapun Tujuannya untuk menyediakan informasi jabatan sebagai pondasi dasar bagi program manajemen kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanaan, dan pengawasan.

Analisis Jabatan ini bertanggung jawab kepada suatu jabatan yang berada satu tingkat di bawah jabatan struktural tertinggi atau jabatan yang setara atau lebih tinggi dalam mata rantai pengawasan langsung.

Kurikulum yang akan dibahas meliputi :

Sesi.1

  1. Pengertian, Tujuan dan Manfaat Anjab dan ABK                                       
  2. Dasar hukum Anjab dan ABK
  3. Tahap persiapan Anjab dan ABK
  4. Metode dalam Anjab dan ABK
  5. Penyusunan Anjab dan ABK
  6. Praktek dan simulasi Anjab dan ABK

Sesi.2

  1. Perencanaan Kinerja
  2. Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pemantauan Kinerja
  3. Umpan Balik dan Evaluasi Kinerja
  4. Praktek Aplikasi E-Kinerja
  5. Konversi dan Integrasi Penyesuaian Angka Kredit
  6. Praktek Pengusulan Kenaikan Pangkat dengan Aplikasi Dispakati

Bersama Narasumber: Dari BKN/ Widyaiswara

Artikel Lainnya

0 Komentar Tulis komentar

Belum ada komentar, jadilah komentar pertama

Tulis komentar kamu

CAPTCHA code